Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laolly Saksi Kunci Harun Masiku
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudo Purnomo, menilai tindakan Lembaga Antirasuah untuk melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna H. Laolly merupakan keputusan yang tepat.
"Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujar Yudi kepada wartawan pada Kamis, 26 Desember 2024.
Kemudian, menurut Yudi, ia beranggapan bahwa Yasona saksi kunci dalam perkara ini. Sudah sepatutnya, penyidik KPK melakukan pencekalan.
"Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," kata Yudi.
Lebih lanjut, Mantan pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasona untuk menahan paspor mereka.
"Kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada hasto dan yasona pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara," imbuhnya.
Adapun, kata Yudi, pencekalan paspor ini dilakukan sampai masa pelarangan keluar negeri selesai enam bulan atau nanti diperpanjang lagi enam bulan tergantung kebutuhan penyidik.
Terakhir, Yudi mengatakan kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.
Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani.
“Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudahQ meninggal pada Pemilu 2019.
Sumber: disway
Foto: Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laolly Saksi Kunci Harun Masiku-Disway/Ayu Novita-
Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laolly Saksi Kunci Harun Masiku
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar