Geger! Pria Disabilitas jadi Tersangka, Polda NTB Bongkar Motif Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi: Dia Ancam Bongkar Aib
Publik kembali digemparkan dengan kasus yang ditangani aparat kepolisian.
Belakangan kasus yang disorot publik adalah seorang penyandang disabilitas
bernama Iwas alias Agus 'Buntung' yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB).
Mencuatnya kasus pria penyandang disabilitas tanpa lengan itu, akun
Instagram Polda NTB pun digeruduk oleh netizen yang mempertanyakan soal
dasar kepolisian menetapkan Agus 'Buntung' sebagai tersangka.
Unggahan akun Polda NTB pada Sabtu (30/11/2024) pun langsung dibanjiri
pertanyaan dari sejumlah netizen yang penasaran atas status hukum pria
penyandang disabilitas itu. Salah satunya, pemilik akun @dani ugi yang
bertanya di kolom komentar soal tudingan Agus 'Buntung' telah memperkosa
seorang mahasiswi di Mataram.
"Pak caranya rudapaksa gimana caranya? cecar akun tersebut.
Saking penasaran dengan status tersangka yang kini dijeratkan kepada 'Agus
Buntung,' tak sedikit netizen yang bertanya soal gelar perkara hingga barang
bukti yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut.
"Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja kga ada tuh," timpal akun
@arr*******.
"@poldantb alat buktinya apa pak? Boleh dikasih tau?" tulis akun @da********
penasaran.
Setelah unggahannya banyak dibanjiri pertanyaan netizen, admin akun Polda
NTB akhirnya angkat bicara. Menurut akun tersebut, petugas Polri telah
melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan aturan berlaku
hingga meningkatkan status Agus dari terlapor sebagai tersangka.
"Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS)," tulis akun IG Polda NTB dikutip dari Suara.com, Minggu
(1/12/2024).
"Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan
kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan
seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," sambung akun Polda
NTB.
Terkuak jika polisi mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan korban
berinisial JBL yang berstatus sebagai mahasiswi pada 7 Oktober 2024 lalu.
Akun Polda NTB menyebut jika aksi pelecehan seksual itu terjadi setelah Agus
mengancam akan membongkar aib korban kepada keluarganya.
"Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor :
LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan
dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan
cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu
korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan
persetubuhan," bebernya.
Akun tersebut juga menyebut jika polisi telah mengantongi dua alat bukti
untuk menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. Alat bukti itu juga
diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang sejumlah saksi, termasuk
keterangan korban.
Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap
mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)
"Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang
diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang) yaitu AA, Perempuan (teman
Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBl, perempuan (Saksi sekaligus
Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir
mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan tersangka) dan Y, Pria (Rekan
Korban)," ungkap akun Polda NTB.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga
melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk
pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Agus Buntung di
penjara. Namun, Agus kini berstatus sebagai tahanan rumah karena kondisinya
yang merupakan penyandang disabilitas.
"Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah,"
ungkapnya.
Sumber:
suara
Foto: Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap
mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)
Geger! Pria Disabilitas jadi Tersangka, Polda NTB Bongkar Motif Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi: Dia Ancam Bongkar Aib
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar