Breaking News

Giliran 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Digarap KPK


Sebanyak 10 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 3 Desember 2024, tim penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 3 Desember 2024.

Adapun 10 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dipanggil adalah Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR, Syarifudin selaku Kepada Dinas Tenaga Kerja, Eropa selaku Kepala Bidang PKTI BPSDM, Bambang Agus Supra Hadi selaku Kepala Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, Moh Redhwan Arif selaku Kepala Dinas Kesehatan, Atisar selaku Kepala Satpol PP, Jimi Haryanto selaku Kepala Badan Penghubung, Yudi Satria selaku Kepala Dinas Perkim, Muhammad Syarkawi selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Ari Mukti Wibowo selaku Direktur Utama RSUD M Yunus Bengkulu.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali maju sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso (TS) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika dia tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000. 

Sumber: rmol
Foto: Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL
Giliran 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Digarap KPK Giliran 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Digarap KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar