Hasto Baru Jadi Tersangka, Bukti KPK 2019-2024 Memalukan
Penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menunjukkan lemahnya kualitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 yang dikomandoi Nawawi Pamolango
“Banyak yang nanya soal Hasto jadi tersangka oleh KPK baru. Bagi saya sederhana, ini menunjukkan buruknya KPK 2019-2024. Kalian memalukan,” ujar pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, lewat akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.
Zainal menekankan, penetapan ini belum menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah yang bermarkas di Kuningan itu sedang membaik.
"Tetapi apakah (penetapan tersangka Hasto) menunjukkan kualitas KPK baru? Enggak juga, mari kita lihat," tandasnya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.
Ekspose itu digelar usai acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/istimewa
Hasto Baru Jadi Tersangka, Bukti KPK 2019-2024 Memalukan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar