Joko Anwar Soroti Tawa Harvey Moeis di Ruang Sidang, Remehkan Hukum Indonesia?
Publik dikejutkan dengan vonis ringan yang diperoleh suami Sandra Dewi,
Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Dari tuntutan 12 tahun penjara
yang diajukan jaksa penuntut umum, hakim hanya memberikan hukuman 6,5 tahun
bagi Harvey.
Vonis ringan Harvey Moeis pada akhirnya membuat publik marah. Pasalnya,
Harvey terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara hingga Rp300
triliun.
Sejumlah publik figur pun ikut menyuarakan kekecewaan mereka atas vonis
ringan Harvey Moeis. Termasuk sutradara Joko Anwar, yang mengunggah momen
Harvey tertawa di salah satu sidang yang ia hadiri.
Kira-kira apa yang sedang mereka tertawakan? pic.twitter.com/GURxNdc56r
— Joko Anwar (@jokoanwar) December 27, 2024
"Kira-kira, apa yang sedang mereka tertawakan?," tanya Joko Anwar dalam
unggahannya di X, Jumat (27/12/2024).
Pertanyaan Joko Anwar mendapat banyak jawaban dari publik. Sebagian besar
dari mereka mengaitkan tawa Harvey Moeis dengan vonis ringan yang didapat
setelah sidang putusan.
"Ketawa ketika mendengar vonis kasus emas Antam yang merugikan negara Rp1,07
T di vonis 15 tahun penjara, sementara dia yang merugikan negara hampir
Rp300 T, cuma di hukum 6,5 tahun," kata akun @gngmu***.
"Mentertawakan putusan hakim, atau tertawa karena masih untung banyak,"
komentar akun @Abieb***.
Ada juga yang berpendapat bahwa vonis ringan Harvey Moeis membuktikan stigma
masyarakat tentang hukum yang bisa dipermainkan dengan uang.
"Negara ini bisa diatur asal ada uang," kata akun @Tomy***. "Semua bisa
diatur, kawan," ucap akun @umar***.
Beberapa dari warganet juga terlihat meminta Joko Anwar untuk membuat film
tentang vonis ringan koruptor di Indonesia, sebagai bentuk kritik terhadap
sistem peradilan.
"Bikin film tentang mereka, om," imbuh akun @Love1***. "Kalau dibuatin film
horor, bagus nggak bang?," kata akun @Agoes***.
Joko Anwar. [Suara.com/Rena Pangesti]
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung
RI pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT
Timah. Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat
peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah
keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda Rp1 miliar
subisder 6 bulan kurungan. Ada pula tuntutan ganti rugi ke negara senilai
Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana
penjara 2 tahun.
Sumber:
suara
Foto: Harvey Moeis, suami Sandra Dewi saat menjalani sidang perdana kasus
dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Rabu (14/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Joko Anwar Soroti Tawa Harvey Moeis di Ruang Sidang, Remehkan Hukum Indonesia?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar