Jokowi Harus Diseret ke Pengadilan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menerima keputusan pemecatan dirinya dari PDIP. Dia memilih menyerahkan semuanya kepada waktu yang akan menjawab.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung menyebut Jokowi sedang mencari keselamatan dari situasi politik yang tidak menguntungkan.
"Kalau disebut biarkan waktu yang akan menguji itu suatu pernyataan yang tidak menghendaki atau menolak dipecat, tetapi berupaya mencari alasan yang tidak ditemukan," kata Rocky seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube resminya, Kamis 19 Desember 2024.
Rocky menilai, pemecatan ini akan dicatat sebagai cacat dalam biografi Jokowi. Bahkan pers asing telah menulisnya bahwa Jokowi disingkirkan atau diusir dari partai yang membesarkannya.
Adapun, alasan utama pemecatan terhadap Jokowi terkait adanya pelanggaran etik dan disiplin partai.
Presiden dua periode itu juga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai merusak sistem demokrasi, hukum, serta moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Seorang presiden melakukan kejahatan untuk kepentingan diri sendiri itu artinya dia musti diseret ke pengadilan," tegas Rocky.
Keputusan pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Keputusan pemecatan diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang diterima wartawan, Senin 16 Desember 2024.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/Ist
Jokowi Harus Diseret ke Pengadilan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar