Ketua Baleg DPR Ungkap PPN 12 Persen Produk Jokowi dan PDIP
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bukan produk kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan era Joko Widodo.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, dasar hukum PPN 12 persen adalah UU No 20/2021 tentang Perpajakan.
"Sehingga dapat diartikan kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah undang-undang (UU 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini," kata Bob dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Ia mengatakan, pengesahan UU tersebut terjadi pada tahun 2021 atau di era Presiden Jokowi dan PDIP sebagai partai penguasa.
"Maka sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," sesalnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, maka politisi Gerindra ini berharap masyarakat lebih bijak dalam mengkritik kenaikan PPN 12 persen. Apalagi, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi barang-barang mewah.
"Saya berharap publik tidak salah paham dengan memojokkan pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan/Repro
Ketua Baleg DPR Ungkap PPN 12 Persen Produk Jokowi dan PDIP
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar