Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Hana Hanifah, Nikmati Uang Haram Rp 900 Juta
Nama artis Hana Hanifah terseret dalam kasus korupsi yang sedang disidik
Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penyidik telah memeriksa Hana dalam perkara korupsi surat perintah
perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun
anggaran 2020-2021.
Hana diduga menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif itu senilai Rp900 juta.
Namun polisi menduga nilai yang Hana Hanifah terima melebihi Rp1
miliar.
Bagaimana kronologi kasus korupsi yang menyeret nama Hana Hanifah ini?
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki temuan dugaan perjalanan
dinas fiktif di DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Pada 2020, anggaran perjalanan dinas DPRD Riau sebesar Rp 143 miliar.
Sementara realisasinya sebesar Rp 140 miliar. Sebanyak Rp92 miliar diserap
Sekretariat DPRD Riau dan realisasi anggaran di DPRD Riau hanya sekitar Rp
48 miliar.
Pada 2021, anggaran perjalanan dinas meningkat menjadi Rp 175 miliar, dengan
realisasi Rp 133 miliar. Rinciannya Rp 114 miliar diserap Sekretariat DPRD
Riau dan DPRD Riau hanya merealisasikan Rp 18 miliar.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan transaksi penginapan hotel sebanyak
4.744 menginap. Padahal yang sebenarnya hanya 33 kali menginap. Artinya
sebanyak 4.711 transaksi adalah penginapan fiktif.
Tidak hanya penginapan, penyidik juga menemukan tiket pesawat fiktif setelah
memeriksa tiga maskapai penerbangan, yakni PT. Lion Group, Citilink, dan
Garuda Indonesia.
Dari PT. Lion Group, ditemukan 37.000 tiket pesawat fiktif, Citilink 507
tiket Fiktif dan Garuda Indonesia sebanyak 226 tiket fiktif.
"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Setwan DRPD Riau sebesar Rp
130 miliar. Kemungkinan akan bertambah, karena kasusnya masih terus
berlanjut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes
Nasriadi.
Selama proses penyidikan ini, polisi menemukan adanya aliran dana uang
korupsi tersebut ke sejumlah orang, termasuk salah satunya Hana
Hanifah.
Menurut Nasriadi, Hana menerima orang itu dari satu orang secara bertahap
dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juga sekali
transaksi. Hana diduga menikmati hasil korupsi itu sebanyak Rp900 juta.
"Yang jelas yang memberi ke Hana Hanifah itu menggunakan rekening orang
lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke Hana Hanifah,"
ujar Nasriadi.
Hana Hanifah sendiri enggan diwawancarai awak media usai pemeriksaan di
Polda Riau pada 5 Desember 2024 lalu.
Sumber:
suara
Foto: Kronologi kasus korupsi Hana Hanifah [Instagram @hanaaaast]
Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Hana Hanifah, Nikmati Uang Haram Rp 900 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar