Kuasa Hukum Dokter Koas Korban Penganiayaan: Ibu Lady Bisa Dijerat Hukuman!
Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban kekerasan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, terus bergulir. Keluarga korban resmi menunjuk Redho Junaidi, SH, MH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Luthfi dalam proses hukum di Polda Sumsel.
Redho menyoroti potensi penerapan pasal 55 KUHP bagi pihak lain yang terlibat, termasuk ibu Lady, Sri Meilina.
“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,” ujarnya.
Kondisi Luthfi saat ini masih dalam pemulihan fisik dan mental setelah mengalami penganiayaan brutal. Dengan bercak merah di bola mata sebagai bukti kekerasan, keluarga korban menolak berdamai, menyebut permintaan maaf pelaku tidak tulus.
“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” tegas Redho Junaidi, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2024).
Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.
“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
“Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju orange, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya.
Sumber: suara
Foto: Lady Aurellia Pramesti dan kedua orang tuanya
Kuasa Hukum Dokter Koas Korban Penganiayaan: Ibu Lady Bisa Dijerat Hukuman!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar