Memalukan, Munas Tandingan PMI Tak Boleh Dibiarkan
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menanggapi terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan.
Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan," kata Sudirman lewat keterangan resminya, Senin 9 Desember 2024.
Sudirman menjelaskan, setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal," kata Ketua Institut Harkat Negeri ini.
Dijelaskan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Maka bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.
Ia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yakni kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” pungkasnya.
Diketahui Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Ia terpilih sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Sumber: rmol
Foto: Sudirman Said/Ist
Memalukan, Munas Tandingan PMI Tak Boleh Dibiarkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar