Notaris Bekasi Dilaporkan ke Polisi Diduga Buat Akta Palsu
Seorang notaris asal Bekasi, Ambiati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha asal Surabaya, Agam Tirto Buwono. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam laporannya, Agam juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing terkait kasus dugaan pembuatan akta palsu.
Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013. Surat tersebut diduga menggunakan keterangan palsu karena membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak tahun 2016.
Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M Mahfuz Abdullah berujar, dugaan pemalsuan itu mengakibatkan kliennya kehilangan saham pada perusahaan.
“Klien kami tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada atau atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Mahfuz mengurai, Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013. Namun kejanggalan terlihat saat materai tempel yang digunakan justru diterbitkan tahun 2016.
“Dalam akta Nomor 34 itulah terlapor Betty selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” urai Mahfuz.
Ambiati dan dua terlapor lainnya diduga melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372 UU 1/1946 KUHP.
Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: rmol
Foto: Pengusaha Surabaya, Agam Tirto Buwono dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta ke Polda Metro Jaya/Ist
Notaris Bekasi Dilaporkan ke Polisi Diduga Buat Akta Palsu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar