Novel Ungkap Hasto Sudah Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020 Tapi Ditolak Firli Bahuri dkk
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diduga sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020 lalu.
Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tidak mau menyeret Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Novel mengatakan, saat itu Firli dengan tegas menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyasar Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Padahal Harun Masiku dan Hasto masuk dalam radar KPK.
"Bila diteliti lebih cermat lagi bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK (seingat saya Firli Bahuri) membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," ucap
Akibat ada pimpinan KPK yang membocorkan ke media massa, itu membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lolos dari jeratan hukum.
"Mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan Pimpinan KPK saat itu yang membocorkan ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti, alat komunikasi mereka," ujar Novel.
"Bila dikaitkan dengan statement KPK hari ini mengenai siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, jadi tergambar lebih urut permasalahan tersebut. Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan," sambungnya.
Novel mengungkapkan, saat ekspose OTT yang saat itu menyasar Wahyu Setiawan, pimpinan KPK yang dikomadoi Firli Bahuri menolak Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu baru bisa dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap.
"Apalagi kemudian saat proses pelaporan penyelidik kepada Pimpinan dalam forum ekspose, yang pimpinan (Firli dkk) menolak proses terhadap Hasto, lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu," ujar Novel.
Meski demikian, nyatanya sejak 2020 Harun Masiku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak ada kemauan untuk menangkap Harun Masiku.
"Tetapi pimpinan justru tidak ada kesungguhan untuk menangkap Harun Masiku," tegas Novel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya resmi mengumumkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," ujar Setyo.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.
KPK juga menduga, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Novel Baswedan (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
Novel Ungkap Hasto Sudah Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020 Tapi Ditolak Firli Bahuri dkk
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar