Pengampunan Koruptor dan Tax Amnesty Bikin Warga Malas Bayar Pajak
Kepatuhan warga membayar pajak akan melemah buntut adanya pengampunan bagi pelaku korupsi dan program tax amnesty.
Demikian dikatakan pakar ekonomi Salamuddin Daeng kepada wartawan, Minggu 29 Desember 2024.
Menurutnya, saat ini data pajak yang makin kacau, biaya pemungutan pajak mahal, serta membuat peluang Kementerian Keuangan menjadi terbiasa secara kelembagaan dan oknum dalam memperjualbelikan hukum agar memudahkan melakukan pencucian uang.
Belum lagi, kata Salamuddin, tax amnesty telah mencederai nama Indonesia sebagai salah satu negara yang menjalankan skema pencucian uang dalam usaha pemerintah mendapatkan dana bagi APBN dari pelaku korupsi dan pelaku kejahatan keuangan.
“Akibat program ini membuat kepercayaan internasional terhadap Indonesia melemah,” kata Salamuddin.
Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditujukan kepada wajib pajak yang selama ini belum melakukan kewajibannya, baik karena lupa ataupun mengemplang pajaknya.
Pertama kali dilakukan pada 18 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017, kala pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saat itu tarif yang ditetapkan berbeda mulai dari 2 persen hingga 10 persen.
Saat itu ditegaskan bahwa kebijakan hanya akan dilakukan satu kali seumur hidup dan waktunya bagi pengemplang pajak untuk bertobat dengan melaporkan hartanya sebelum terciduk oleh Ditjen Pajak dan harus membayar denda hingga 100 persen.
Namun ternyata tax amnesty jilid II kembali dilakukan. Meski saat itu pemerintah menyebutnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Sumber: rmol
Foto: Amnesti Pajak/Net
Pengampunan Koruptor dan Tax Amnesty Bikin Warga Malas Bayar Pajak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar