Peradi SAI Minta Advokat Penipu Pegawai Toko Roti Cakung Diproses Hukum
Kasus penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur oleh anak bos sendiri turut menjadi perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI).
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyoroti soal keterangan korban, Dwi Ayu Darmawati yang mengaku ditipu oleh salah seorang oknum pengacaranya.
Dwi disebut sempat membayar pengacara hingga Rp12 juta agar perkaranya bisa cepat selesai. Namun sudah berjalan dua bulan lebih, pengacara tersebut justru menghilang.
"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan. Dan apabila terbukti, maka selayaknya diberi hukuman seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," tegas Juniver dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Juniver mengurai, profesi advokat adalah officium nobile, yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga harus dijaga dan tidak disalahgunakan.
Berkaca dari kasus tersebut, Juniver mengimbau kepada organisasi advokat lain harus selektif. Jika menemukan ada anggotanya yang bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Karyawan toko roti yang menjadi korban penganiayaan bernama Dwi Ayu Darmawati di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024/RMOL
Peradi SAI Minta Advokat Penipu Pegawai Toko Roti Cakung Diproses Hukum
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar