Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp 300 T
Harvey Moeis dan kroninya diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp300
triliun akibat terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas
timah.
Namun vonis hukuman yang didapat dinilai tidak sebanding dengan kerugian
yang ditimbulkan. Suami Sandra Dewi itu diketahui hanya divonis 6,5 tahun
penjara.
Walau begitu, sejumlah warganet meyakini Harvey tidak akan benar-benar
dipenjara selama 6,5 tahun. Akun X @/RidhaIntifadha misalnya, mencoba
memperkirakan kapan Harvey bisa bebas berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022.
Kalau diasumsikan vonis hukumannya tidak berubah… Kapan kira-kira paling cepat Harvey Moeis bisa menghirup udara bebas dari penjara?
— M. Ridha Intifadha (@RidhaIntifadha) December 28, 2024
⚖️ Vonis 6,5 tahun penjara
⏬ Dikurangi masa tahanan (9 bulan sejak akhir Maret 2024)
✅ Sisa hukuman: 5 tahun 9 bulan
⏬ Dikurangi remisi… https://t.co/WNjc33d7Bz
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa hak narapidana seperti
remisi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, sampai pembebasan bersyarat.
Tentu saja ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh narapidana.
"Kalau diasumsikan vonis hukumannya tidak berubah… Kapan kira-kira paling
cepat Harvey Moeis bisa menghirup udara bebas dari penjara?" cuit akun
@/RidhaIntifadha, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Vonis hukuman 6,5 tahun penjara Harvey tentu dikurangi dengan masa tahanan
yang sudah berlangsung selama 9 bulan sejak Maret 2024, sehingga sisa masa
hukuman penjaranya adalah 5 tahun 9 bulan.
Kemudian ada remisi dasawarsa, yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan
di hari kemerdekaan 17 Agustus setiap 10 tahun. Dengan kata lain, Harvey
bisa menerima remisi dasawarsa pada 17 Agustus 2025.
Mengutip SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi dasawarsa diberikan
sebanyak 1/12 masa pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan. Alhasil sisa
hukuman Harvey menjadi 5 tahun 6 bulan.
Lalu ada remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Untuk tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman 12 bulan
penjara, maka mendapat remisi 2 bulan. Jumlah ini bertambah di tahun kedua
(3 bulan) dan seterusnya.
"Diberikan 17 Agustus 2026: 3 bulan. Diberikan 17 Agustus 2027: 4 bulan.
Sisa hukuman: 4 tahun 11 bulan," jelas @/RidhaIntifadha.
Narapidana juga berhak atas remisi khusus hari besar keagamaan, yang akan
diberikan kepada Harvey pada 25 Desember. "Diberikan 25 Desember 2026: 1
bulan. Sisa hukuman 4 tahun 10 bulan," imbuhnya.
Kemudian ada pembebasan bersyarat yang diberikan untuk narapidana yang telah
menjalani 2/3 masa hukuman pidana.
"Dengan sisa hukuman 4 tahun 10 bulan, 2/3 masa hukuman pidananya itu 3
tahun 3 bulan. Dengan garis start masa hukuman adalah akhir Maret 2024, jika
memenuhi syarat tertentu sesuai pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan,
Harvey Moeis kemungkinan bisa bebas bersyarat dengan remisi umum pada 17
Agustus 2027," kata @/RidhaIntifadha.
Tentu saja hitung-hitungan ini sebatas estimasi dengan mempertimbangkan
vonis yang dijatuhkan pada Harvey sekarang. Bisa jadi vonis hukuman berubah
di tingkat pengadilan lebih tinggi, atau masa pidana penjara Harvey
berkurang karena adanya remisi tambahan.
Sumber:
suara
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang
perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio
Akbar/nym]
Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp 300 T
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar