Breaking News

Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen Mulai 2025


Transaksi efek akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2 Januari 2025 mendatang.

Pengumuman resmi ini disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN Tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengharuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut. 

“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI dikutip Senin 30 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, PPN akan berlaku bagi setiap transaksi efek seperti saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya, yang dilakukan di pasar modal. Nantinya PPN tersebut akan dibebankan langsung kepada investor pada setiap transaksi yang dilakukan.

“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” lanjut surat itu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy  mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan.

Adapun dasar persentase penghitungan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh), namun akan dikecualikan dari PPh jika dividen tersebut diinvestasikan kembali, sesuai dengan ketentuan UU HPP. 

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen Mulai 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen Mulai 2025 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar