Vonis Ringan Harvey Moeis Cederai Rasa Keadilan
Vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis banjir kritikan.
"Vonis ringan Harvey Moeis mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian kepada RMOL, Selasa 31 Desember 2024.
Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp300 triliun.
"Korupsi dengan dampak sebesar ini seharusnya dihukum dengan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi," kata Alfian.
Alfian juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan Harvey Moeis tersebut.
"Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa seharusnya vonis bagi koruptor ratusan triliun adalah 50 tahun penjara mencerminkan kekecewaan pemerintah terhadap putusan ini," kata Alfian.
Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Dalam konteks ini, vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Alfian.
Alfian menyarankan empat langkah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Pertama, Jaksa Penuntut Umum agar melakukan peninjauan kembali putusan hakim dalam memastikan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.
Kedua, mengevaluasi kinerja hakim untuk memastikan independensi dan integritasnya dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, reformasi sistem peradilan dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.
"Keempat, peningkatan pengawasan dalam mencegah adanya praktik koruptif yang dapat mempengaruhi putusan hakim," pungkas Alfian.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis/Ist
Vonis Ringan Harvey Moeis Cederai Rasa Keadilan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar