Breaking News

Agung Sedayu Akui Punya SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Suratnya Daratan Terabrasi


Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid menyebutkan, bila dua anak perusahaan dari Agung Sedayu Group memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun atau SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Di mana, wilayah tersebut pun masuk dalam kawasan laut yang terpagari pagar bambu ilegal, di mana saat ini menjadi polemik. "HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 km itu membentang di 6 kecamatan," katanya, Jumat, 24 Januari 2025.

Namun, ia menampik bila SHGB milik anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS) berada di kawasan laut Tangerang. "Itu ada di dua desa, satu  kecamatan, suratnya daratan terabrasi," ucap dia.

Kata dia, semua proses sudah sesuai prosedur terkait penerbitan HGB dan SHM, yang dipastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal.

Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

"SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap," klaimnya.

Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada pula SHM atas 17 bidang.

Sumber: viva
Foto: Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid/Net

Agung Sedayu Akui Punya SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Suratnya Daratan Terabrasi Agung Sedayu Akui Punya SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Suratnya Daratan Terabrasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar