Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Armor Toreador dan korban Cut Intan Nabila memasuki babak akhir.
Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Ia secara terbukti melakukan kekerasan kepada sang istri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana menginginkan Armor Toreador dihukum enam tahun penjara.
Armor Toreador yang terekam kamera awak media dengan senyumannya, menerima vonis tersebut. Ia tidak akan melakukan banding atas putusan hakim.
"Tidak, tidak ada banding saya terima," ucap Armor Toreador.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT di Instagram.
Ia memperlihatkan video saat ribut dengan Armor Toreador. Suaminya yang tidak bisa menahan emosi, lalu memukul Intan Nabila.
Bayi mereka yang berada di sana pun, sekilas ikut tertendang ayahnya.
"Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT. Ada puluhan video yang saya simpan sebagai bukti," kata Cut Intan Nabila pada unggahannya, Selasa (13/8/2024).
Tak hanya menjadi korban KDRT, Intan Nabila juga berkali-kali diselingkuhi. "Banyak nama wanita mewarnai hidup saya, beberapa bahkan teman saya," ucapnya.
Sumber: suara
Foto: Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT ke Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor pada Selasa (7/1/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar