Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait TPPU Hasil Judol
Bareskrim Polri menyita Hotel Arrus di Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran terkait tiga situs yakni javabet, agen138, dan judi bola.
"Salah satu aset (Hotel Arrus) yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2025.
Sejauh ini, lanjut dia, hotel itu dikelola PT Arta Jaya Putra dan memiliki nilai aset sebesar Rp200 miliar.
Diduga kuat dalam pengoperasiannya, hotel ini mendapat bagian dari hasil judi online (judol).
Sebab saat ditelusuri penyidik, ada transaksi melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.
"Hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar," bebernya.
Selain menyita hotel, penyidik juga memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar.
"Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi Hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72 miliar," pungkas Helfi.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2025/RMOL
Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait TPPU Hasil Judol
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar