Berpotensi Konflik Kepentingan, Fungsi Intelijen Jaksa Dipertanyakan
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti fungsi intelijen yang dimiliki jaksa. Menurutnya, jika tak dibatasi maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
"Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest," kata Saut dalam keterangan, dikutip Jumat (24/1/2025).
Dia menjabarkan, Pasal 30 B UU Kejaksaan menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Hal ini membuat kejaksaan tugas jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
"Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya," ucap Saut.
Selain itu, aturan tersebut dapat menimbulkan kerancuan. Sebab, bakal memunculkan perpedaan persepsi antar lembaga intelijen.
Menurutnya, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda.
"Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi," ujar Saut.
Sementara, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama. ’’Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?’’ tambahnya.
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ’’Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,’’ ucapnya. Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi.
Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ’’Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,’’ tegasnya.
Sumber: era
Foto: Ilustrasi operasi intelijen. (Antara).
Berpotensi Konflik Kepentingan, Fungsi Intelijen Jaksa Dipertanyakan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar