Dana Zakat Tidak Boleh Buat MBG, Infak dan Sedekah Masih Bisa
Polemik usulan dana zakat untuk digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir di tengah masyarakat.
Guru Besar Ushul Fikih Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember Prof Muhammad Noor Harisudin menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dipakai untuk program MBG.
Sebab, menurutnya, sasaran zakat sudah ada ketentuan syar'i yang berbeda dengan sasaran MBG.
"Sasaran makan bergizi gratis adalah seluruh anak sekolah, termasuk santri di pesantren (bisa kaya dan miskin). Sedangkan zakat harus diberikan kepada delapan ashnaf (8 golongan yang berhak menerima zakat)," kata Prof Harisudin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, 20 Januari 2025.
Kedelapan golongan itu adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharimin (orang yang punya utang tak sanggup membayar), mu'allaf (orang baru masuk Islam), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan), dan amil zakat (petugas yang menghimpun dan menyalurkan zakat).
Dengan demikian, lanjut dia, kalau zakat tidak diberikan kepada delapan golongan itu, zakatnya menjadi tidak sah.
"Tidak dihitung zakat. Kan kasihan, orang mengeluarkan zakat, dialokasikan pada yang bukan 8 ashnaf tadi. Kalau tidak sah, berarti harus diulang lagi zakatnya," tegas dia.
Karena jika pemerintah mewacanakan zakat untuk MBG, maka harus dikritik dan diberi masukan agar tidak salah melangkah. Karena para amil zakat, sudah berhati-hati, tidak boleh sembarangan.
"Amil zakat juga harus bersuara soal larangan menggunakan dana zakat untuk MBG," tegasnya.
Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam Darul Hikam ini memberi masukan, bahwa dana yang memungkinkan bisa digunakan untuk Program MBG adalah dana infak dan sedekah.
"Kalau infak dan sedekah lebih longgar. Boleh dikumpulkan, nanti dipakai untuk itu (MBG). Tapi juga tergantung akadnya, kalau akadnya untuk membantu atau untuk kemaslahatan umum. Tapi kalau akadnya bersedekah untuk hal-hal tertentu, tidak boleh dipakai untuk MBG," jelasnya.
Sebelumnya usulan pemanfaatan dana zakat untuk MBG disampaikan Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin.
Menurut Sultan, mayoritas penerima manfaat MBG di Indonesia saat ini adalah masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi nutrisi mereka.
Diketahui, anggaran program nasional MBG masih terbatas. Secara nasional pemerintah baru mengalokasikan anggaran Rp71 triliun dari total anggaran sekitar Rp450 triliun.
Bahkan rencana realisasi Program MBG tahap awal di Jember untuk 3 ribu siswa dari total 500 ribuan siswa pada Senin, 13 Januari 2025 pekan lalu, batal. Karena masih belum ada support anggaran.
Sumber: rmol
Foto: Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist
Dana Zakat Tidak Boleh Buat MBG, Infak dan Sedekah Masih Bisa
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar