Diduga Lakukan Penipuan Pembangunan Restoran, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polisi
Komisaris dan Direktur PT MSK bersama Direktur CV HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan TN (60) alias A selaku Komisaris PT MSK dan AM selaku Direktur PT MSK serta HW selaku Direktur CV HKN
Rupanya, TN merupakan mertua dari AM yang beralamat di salah satu perumaha di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
"Saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada TN selaku Komisaris PT MSN, lalu AM selaku Direktur PT MSK dan juga pemilik dari CV HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV. HKN," kata Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah dalam keterangan resmi pada Sabtu, 4 Januari 2024.
Farlin mengatakan, ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
"Awal mulanya TN dan A membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi franchise-nya sampai dengan pembangunannya," terang Farlin Marta.
Untuk meyakinkan Tedy, keduanya mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," kata Farlin Marta.
Tedy pun menerima bujukan para tersangka. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT MSK untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4.000 M².
Rupanya, Tedy baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
"CV HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AM sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si TN, AM dan juga si HW" tandas Farlin Marta.
Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.
Persoalan pu makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, justru digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.
Gugatan wanprestasi dilayangkan CV HKN di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV HKN
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV HKN tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
"Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV HKN mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT MSK dan CV HKN)," jelas Farlin Marta.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," kata Farlin Marta.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Diduga Lakukan Penipuan Pembangunan Restoran, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polisi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar