Hukuman Ringan Harvey Moeis Bikin Publik Heboh, Dibandingkan dengan Nasib Angelina Sondakh
Hukuman penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga saat
ini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ia hanya divonis hukuman
6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas
timah.
Padahal, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan
negara hingga Rp300 triliun. Hukuman 6,5 tahun penjara ini diketahui lebih
ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor pemberat dan
peringan. Perbuatannya dianggap melawan upaya pemberantasan korupsi. Namun,
sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum
pernah dihukum menjadi alasan peringanan.
Tentu saja, ramai-ramai publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Sementata itu, tak sedikit yang juga membandingkan hukuman tersebut dengan
terdakwa kasus korupsi lainnya, salah satunya Angelina Sondakh.
"Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi
dan Langit," tulis akun TikTok @syafinasyafina6 seperti Suara.com kutip pada
Selasa (31/12/2024).
@syafinasyafina6 v0nis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Turun dari 12 Tahun ke 6,5 tahun karena dianggap sopan dan punya tanggungan keluarga #fyp #harveymoeis #271T #300t ♬ suara asli - Ama Rayyanza Alfaesya
Perjalanan Korupsi Angelina Sondakh
Angelina Sondakh disebut mengakui secara gamblang perbuatannya yang
merugikan negara, tak seperti para pelaku kasus korupsi lainnya.
Istri mendiang Adjie Massaid tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari
2012.
Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai
Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan
kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim dan jaksa KPK
memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang dianggap diterima
Angie. Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan
1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp14,5 miliar.
Sementara, menurut jaksa, Angie menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar
dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.
Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih
ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.
Namun, dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)
memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun
penjara dan hukuman denda Rp500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie
dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Sumber:
suara
Foto: Kolase Harvey Moeis dan Angelina Sondakh (Instagram)
Hukuman Ringan Harvey Moeis Bikin Publik Heboh, Dibandingkan dengan Nasib Angelina Sondakh
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar