Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan sentilan terkait maling
kayu di Yogyakarta yang terkena ancaman hukuman penjara 5 tahun. Tak lama
usai berita maling kayu itu viral, pihak kepolisian mengungkap bila
tersangka sudah dibebaskan melalui restorative justice (RJ).
"Saya cinta hutan dijaga. Tapi 5 tahun dipenjara untuk ini (emoticon
menangis)," tulis akun X resmi milik @susipudjiastuti. Netizen lantas
membandingkan hukuman Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun meski negara
mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. Susi Pudjiastuti memberikan
emoticon menangis sembari mengunggah ulang berita dari media nasional.
Postingan Susi Pudjiastuti viral usai memperoleh 2 ribu retweet dan ratusan
komentar netizen.
Isi pemberitaan tersebut mengenai maling kayu berinisial M (44). Warga
Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta itu diduga
mencuri lima potongan kayu di hutan negara Paliyan.
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengungkap bahwa pelaku terancam dijatuhi
hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Netizen memberikan banyak meme yang menyinggung hukuman 6,5 tahun Harvey
Moeis usai menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas
timah.
Sdh di RJ ibu 🙏🙏, kemarin pelapor bersikeras melanjutkan laporan alhamdullilah sdh bisa di restorative justice
— ahriesonta (@ahriesonta) January 18, 2025
Di sisi lain, warga Gunungkidul berinisial M (44) dipidanakan karena
dianggap merugikan negara senilai Rp 2 juta rupiah. Susi Pudjiastuti sempat
membagikan postingan pada Jumat (18/01/2025) dan menandai akun media sosial
milik Kombes Pol Dr. Ahrie Sonta (@ahriesonta).
Kurang dari 24 jam, akun @ahriesonta mengabarkan bila M telah dibebaskan
melalui restorative justice. "Sudah di-RJ ibu, kemarin pelapor bersikeras
melanjutkan laporan alhamdullilah sudah bisa di-restorative justice," tulis
@ahriesonta pada Sabtu (18/01/2025). Ia turut mengunggah video Kapolres
Gunungkidul yang menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai
sehingga M dibebaskan.
"Saya Kapolres Gunungkidul akan menyampaikan informasi terkait dengan kasus
pencurian lima batang pohon kayu Sono yang terjadi di Paliyan Gunungkidul.
Tadi pagi kami sudah mempertemukan kedua belah pihak. Dan alhamdulillah
sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice, terima
kasih," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini," melalui video di X.
Kasus tersebut sudah menuai sorotan sejak 16 Januari lalu. Kepala Balai
Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi bahkan
sempat mengatakan bila mereka tidak akan melakukan restorative justice.
Alhamdulillah bisa di restorative justice
— ahriesonta (@ahriesonta) January 18, 2025
Kalau gini semua pihak harus mau utamanya pelapor.
Izin bu @susipudjiastuti
Selamat ulang tahun juga maaf telat 🙏🙏 https://t.co/XjNIIXVgQ3
Menurutnya, sanksi wajib lapor pada tersangka sebelumnya kurang efektif
sehingga mereka memidanakan M. Kabar pembebasan M yang terancam hukuman 5
tahun karena mencuri kayu menuai beragam komentar dari netizen.
"Mantap Bu Susi," cuit @mr*j*s.
"Masukan juga nih, pak @ahriesonta, Polri kadang kurang sensitif untuk
nerapin RJ. Jadinya dimakan sama Kejaksaan dan pujian pun diambil mereka.
#JustSaying," komentar @andr**si**mbing.
"Terima kasih komandan, memang polisi harus pandai memilah mana yang
seharusnya restorative justice dan mana yang memang harus diberi hukuman
tegas," komentar @Po**Mo**emMD.
Sumber:
suara
Foto: Susi Pudjiastuti. (Instagram/susipudjiastuti115)
Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar