Indonesia Bisa Belajar dari Kasus Pemakzulan Presiden Korsel
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dijadwalkan menggelar sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 14 Januari 2025, setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan terhadapnya.
Yoon dituduh menghasut pemberontakan melalui pengumuman darurat militer yang kontroversial. Yoon menyatakan darurat militer sebagai respons terhadap apa yang disebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan legislatif oleh Partai Demokrat, oposisi utama.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jimly Asshiddiqie, kasus ini penting menjadi pelajaran untuk Indonesia.
“Kasus ini penting dan belum pernah ada sebelumnya. Ini baik jadi pelajaran oleh semua negara demokrasi konstitusional, terutama di kalangan ahli serta praktisi hukum dan politik," katanya lewat akun X, Minggu 5 Januari 2025.
Selain menyoroti kasus di Korea Selatan, Jimly juga menyinggung persoalan hukum yang dihadapi Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump.
"Trump yang baru akan dilantik juga menghadapi ancaman sanksi pidana dari pengadilan atas kasus-kasus hukum didakwakan padanya sebelum terpilih jadi presiden. Menarik untuk jadi pelajaran," jelasnya.
Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu.
Uang tutup mulut itu agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/Ist
Indonesia Bisa Belajar dari Kasus Pemakzulan Presiden Korsel
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar