Breaking News

Kasus Penambangan Ilegal, Kejagung: Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab PT Timah


Kerugian lingkungan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022 sebesar Rp271 triliun.

Angka tersebut diumumkan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka korporasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah.

Penetapan tersangka korporasi ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025

Harli menjelaskan, kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter atau swasta di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Pengambilan biji timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP," ungkap Harli dalam keterangan tertulisnya Senin 6 Januari 2025.

Menurut Harli, kerugian lingkungan merupakan kerugian terbesar akibat pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini.

Berikut daftar kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah, mulai dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun dan bila ditotal mencapai Rp 152 triliun.

Di kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun.

Beberapa dari tersangka perorangan telah divonis di pengadilan.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi Tambang/Net
Kasus Penambangan Ilegal, Kejagung: Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab PT Timah Kasus Penambangan Ilegal, Kejagung: Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab PT Timah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar