Breaking News

Kata Pj Gubernur DKI soal Bolehkan ASN Poligami: Cara Melindungi Keluarga


Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian menjadi sorotan. Dalam aturan tersebut ASN diperbolehkan berpoligami asal memperoleh izin dari pejabat terkait.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjawab polemik soal terbitnya peraturan tersebut. Ia menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan ASN untuk berpoligami, namun dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

"Kami juga mengacu peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu. Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN. Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian", ujar Teguh, Sabtu (18/1/2025).

Teguh mengatakan, sebelum diterbitkan, peraturan itu sudah digodok sejak tahun 2023 lalu dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya peraturan itu juga telah merujuk pada aturan-aturan yang sebelumnya ada.

Sudah dibahas sejak tahun 2023 dan sudah melibatkan berbagai UKPD, berbagai Kementerian. Termasuk juga sudah harmonisasi, dengan katakanlah Kanwil Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya", ucaup Teguh.

Dari pembahasan panjang tersebut , diputuskan beberapa kriteria hingga persyaratan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga ASN tersebut dari perceraian.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi," katanya.

Berikut isi Pergub soal poligami:

Pasal 4

(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Lalu di Pasal 5, dijelaskan mengenai syarat-syarat yang diberikan bagi ASN untuk diizinkan berpoligami:

Pasal 5

1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

Sumber: rri
Foto: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). Foto: RRI/Ryan Suryadi

Kata Pj Gubernur DKI soal Bolehkan ASN Poligami: Cara Melindungi Keluarga Kata Pj Gubernur DKI soal Bolehkan ASN Poligami: Cara Melindungi Keluarga Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar