Kekayaan Rianto Adam Pontoh Versi LHKPN, Hakim yang Minta Aset Helena Lim Dikembalikan
Hakim Rianto Adam Pontoh selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus Helena Lim membuat keputusan yang membuat publik tercengang.
Adapun kala mengadili Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), Rianto memberikan vonis 5 tahun penjara ke sosok crazy rich PIK tersebut yang notabene jauh lebih rendah ketimbang yang diajukan oleh jaksa.
Keputusan tersebut membuat kekayaan Rianto Adam Pontoh disorot lantaran ia juga meminta harta Helena Lim dikembalikan. Rianto berdalih bahwa ada beberapa harta Helena Lim yang telah disita namun dinilai bersih dari unsur rasuah alias korupsi.
“Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena,” bunyi keputusan Rianto di persidangan, Senin (30/12/2024).
Lantas, berapa kekayaan sang hakim yang dinilai tak memberikan Helena Lim rasa jera dengan keputusan tersebut?
Kerap adili para koruptor, kekayaan Rianto miliaran
Profil Rianto Adam Pontoh di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tangkapan layar)
Kekayaan Rianto Adam Pontoh tertera jelas di laman aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) KPK yang bisa diakses secara terbuka kapanpun oleh publik.
Laman tersebut memuat nominal harta kekayaan Rianto yang ia laporkan sendiri sebagai wujud transparansi hartanya selaku seorang penegak hukum.
Ia melaporkan mengantongi harta senilai Rp2,2 miliar yang terdiri atas berbagai kategori.
Pertama, ia melaporkan satu bidang properti tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar yang berlokasi di Malang, Jawa Timur berukuran seluas 220 m2/125 m2.
Rianto juga menyimpan 5 buah kendaraan bermotor yang ditotal senilai Rp584.128.000 alias Rp584,1 juta.
Rincian kendaraan Rianto yakni:
- Motor Yamaha Jupiter MX tahun 2008 dengan harga Rp16 juta,
- Motor Yamaha Mio tahun 2014 dengan harga Rp12 juta,
- Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2015 senilai Rp42 juta,
- Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2017 senilai Rp314 juta,
- Mobil Toyota Vios Sedan yang dibeli dengan harga Rp200 juta
Selain itu, Rianto melaporkan harta bergerak dengan nominal Rp4 juta, kas dan setara kas senilai Rp636.956.574 atau Rp636 juta.
Rianto bersih dari utang sehingga seluruh harta kekayaanya berjumlah bersih senilai Rp2.225.084.574 alias Rp2,2 miliar.
Tak heran Rianto bisa mengantongi harta miliaran Rupiah. Sebab, kariernya kelewat mentereng lantaran menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Rianto juga berperan mengadili berbagai koruptor seperti mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
Kekayaan Rianto Adam Pontoh Versi LHKPN, Hakim yang Minta Aset Helena Lim Dikembalikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar