Breaking News

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Buntut Gelembungkan Suara Caleg


Pemecatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes menjadi tamparan keras bagi kinerja buruk penyelenggara Pemilu 2024.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar kode etik saat Pemilu 2024. 

"Seharusnya punya rasa malu, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," kata YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko, Rabu, 22 Januari 2025.

Agus mengurai, Manja dan Trio dicopot setelah aduan dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg DPR PDIP No 8, Shintia Sandra Kusuma. Aduan tersebut dilayangkan Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso yang dikuasakan kepada Agus.

Dalam aduannya, ada bagi-bagi uang melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Uang tersebut kemudian dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu, terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu. Jadi bukan karangan saya," lanjut Agus.

Dugaan penggelembungan suara calon Anggota DPR merupakan jenis tindak pidana pemilu sesuai Ketentuan Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sumber: rmol
Foto: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/Ist

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Buntut Gelembungkan Suara Caleg Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Buntut Gelembungkan Suara Caleg Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar