Ketua PBNU di DPR: Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan Sebagian Ulama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah ormas keagamaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Terkait itu, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa IUP yang diberikan tersebut bukan sebagai sogokan dari pemerintah.
“Menurut saya ini bukan sogokan ya, kenapa, karena suatu, ini mohon maaf ini pandangan kami ya, kalau penguasa, pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat,” kata Ulil dalam rapat bersama Baleg DPR saat membahas revisi UU Minerba di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 22 Januari 2025.
“Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil ini, itu namanya sogokan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ulil menyebut para ulama juga ada yang membolehkan melakukan suap atau menyogok jika itu untuk mendapatkan haknya.
“Makanya dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini enggak boleh dipakai ini ya, ini mohon maaf ini, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang haq (benar), itu menurut sebagian ulama dibolehkan,” tutup Ulil Abshar Abdalla.
Sumber: rmol
Foto: Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 22 Januari 2025/RMOL
Ketua PBNU di DPR: Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan Sebagian Ulama
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar