Breaking News

Kini Tuai Polemik, Apa Alasan Hakim Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara?


Vonis hukuman terhadap Harvey Moeis masih mengundang perhatian publik. Tak sedikit pihak yang mempertanyakan vonis hakim untuk suami Sandra Dewi itu.

Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun.  

Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Banyak menuai pertanyaan, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis 6,5 tahun pda Harvey Moeis?

Meski jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 12 tahun untuk Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto berpendapat lain. Menurutnya hukuman 12 tahun terlalu berat untuk suami Sandra Dewi itu.

"Tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat," ujar Eko Aryanto saat membaca amar putusan, dilansir pada Rabu (1/1/2025).

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tak mampu menbayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey Moeis juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar paling lama 1 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak tercukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," papar Eko Aryanto.

Selain itu, alasan hakim memberi hukuman setengah dari tuntutan jaksa adalah karena Harvey Moeis punya ranggungan keluarga.

"Hal meringankan: sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Sumber: suara
Foto: Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Kini Tuai Polemik, Apa Alasan Hakim Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara? Kini Tuai Polemik, Apa Alasan Hakim Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar