Breaking News

KKP Janji Hentikan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghentikan reklamasi tak berizin di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Dia menyampaikan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, yang mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 m2, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

Doni menyebutkan hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

"Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," terang Doni.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," jelasnya.

KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, lanjut Doni, KKP juga akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

"Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," tutur Doni.

Oleh karena itu, KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.

Sumber: era
Foto: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memasang spanduk penghentian kegiatan dugaan reklamasi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/1/2025). ANTARA/HO-KKP

KKP Janji Hentikan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari KKP Janji Hentikan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar