Breaking News

KKP Segel Pagar Bambu Ilegal di Laut Tangerang


Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. Hal ini dilakukan karena pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. 

Pemagaran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk)

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024. Investigasi ini dilakukan mulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. 

“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.

Pagar laut sepanjang 30,16 km menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang. Berbagai pihak mengecam pemagaran tersebut termasuk dari kalangan Anggota DPR RI.

Sumber: rmol
Foto: KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.(Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
KKP Segel Pagar Bambu Ilegal di Laut Tangerang KKP Segel Pagar Bambu Ilegal di Laut Tangerang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar