KPK Dalami Keterlibatan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami keterlibatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dalam kasus dugaan suap maupun perintangan penyidikan yang juga menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, saat ini tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024 baru ada 3, yakni buronan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto.
"Kalau pertanyaannya apakah ada berkas Pak Yasonna? Sampai dengan saat ini belum ada," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2025.
Namun, kata Tessa, KPK akan mendalami keterlibatan Yasonna maupun pihak lainnya dalam perkara Harun Masiku.
"Kalau pertanyaannya apakah akan didalami, ya tentunya penyidik masih mendalami semua pihak yang memang diduga memiliki pengetahuan maupun keterlibatan, baik itu proses keberadaan saudara Harun Masiku maupun terkait perkara suapnya itu sendiri," pungkas Tessa.
Yasonna sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Rabu, 18 Desember 2024. Bahkan, tim penyidik juga mencegah Yasonna dan Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly/RMOL
KPK Dalami Keterlibatan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar