Label Jokowi Terkorup Perlu Dibuktikan Secara Hukum
Tuduhan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebagai tokoh terkorup tahun 2024 harus dibuktikan secara hukum di Indonesia agar tidak tergiring opini dari negara asing.
Demikian antara lain disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi masuknya nama Jokowi di daftar finalis tokoh dunia kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Menurut saya daftar yang dirilis oleh OCCRP tersebut hanya merujuk data secara kuantitatif di setiap negara, dan tidak bisa kita tampikkan bahwa Pak Jokowi digugat dan dilaporkan secara hukum oleh beberapa lembaga dengan dugaan korupsi," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 1 Januari 2025.
Akademisi Universitas Dian Nusantara ini meyakini, selalu ada agenda ganda dari setiap rilis yang disampaikan organisasi internasional tentang Indonesia, apalagi kantor organisasi tersebut ada di Belanda.
"Tentu ini tidak terlepas dari kebijakan Pak Jokowi yang tidak memuluskan kepentingan Belanda selama kepemimpinannya. Jadi saya kira selalu ada kepentingan dalam informasi yang disebar asing soal Indonesia," terang Kang Tamil.
Maka dari itu, masuknya nama Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup perku dibuktikan secara hukum karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Jadi jangan juga daftar-daftar dari organisasi asing mengiring opini kita di sini. Baik buruk kita punya kedaulatan, biar kita urus urusan rumah tangga kita sendiri,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/Net
Label Jokowi Terkorup Perlu Dibuktikan Secara Hukum
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar