Breaking News

Mahfud MD: Pagar Laut Penyerobotan Alam, Segera Pidana Bukan Hanya Bongkar Ramai-Ramai!


Tegas, mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkomentar kritis tentang pagar laut di Tangerang.

Ia merasa heran kasus ini belum ditindaklanjuti menjadi kasus pidana. 

Padahal menurutnya, dengan mematok-matok laut menjadi lahan dengan disertai hak sertifikat, artinya terjadi penyerobotan alam. 

Menurut Mahfud MD, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. 

Padahal, kata dia, tindak pidana jelas-jelas terlihat. 

“Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,” tukasnya dikutip dari akun X miliknya. 

Ia juga menengarai adanya praktik kolusi dan korupsi dalam penerbitan sertifikat. 
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” ucapnya. 

Prof Mahfud menyebut kasus pagar laut sebagai penyerobotan alam. 

Dia mendesak agar jangan hanya membongkar pagar laut, tetapi juga membawa pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana. 

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” katanya. 

Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3  berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;

Karena itu kasus ini tengah diusut oleh Kementerian terkait dan pembongkaran pagar laut juga sudah dilakukan. 

Pagar laut muncul sejak awal Januari 2025. 

Entah siapa pemilik atau pemasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten itu. 

Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut. 

Kini kasus tersebut sedang diusut melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga kepala desa setempat terkait penerbitan sertifikat. 

Sumber: disway
Foto: Mahfud MD/Net

Mahfud MD: Pagar Laut Penyerobotan Alam, Segera Pidana Bukan Hanya Bongkar Ramai-Ramai! Mahfud MD: Pagar Laut Penyerobotan Alam, Segera Pidana Bukan Hanya Bongkar Ramai-Ramai! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar