Breaking News

Mendikdasmen: Ujian Nasional hanya untuk Sekolah Terakreditasi


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa ujian nasional hanya bisa dilakukan oleh sekolah yang telah terakreditasi.

"Kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi itu tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen Jakarta, 31 Desember 2024.

Seperti yang diketahui, Kemendikdasmen telah selesai melakukan kajian terkait evaluasi hasil belajar, termasuk Ujian Nasional (UN) yang sejak 2021 dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN).

Ia menyebut salah satu kekurangan AN yang dinilai masih belum memadai karena sifatnya sampling sehingga tidak menggambarkan hasil belajar masing-masing individu.

Begitu pula dengan penggunaan rapor yang memunculkan polemik terhadap objektivitas guru dalam menilai.

"Rapor itu memang penting, tetapi juga kadang-kadang bikin repot karena banyak yang menyoal objektivitas guru dalam membuat nilai rapor."

"Sehingga, banyak istilahnya kami menyebut dengan guru-guru banyak sedekah nilai. Bukan jangan pakai markup ya, tapi sedekah nilai. Harusnya kemampuan dia itu misal nilainya 6, tapi demi dalam rangka misalnya meningkatkan kemampuan murid itu kemudian diangkat jadi nilainya 9 dan seterusnya," bebernya.

Maka dari itu, pihaknya sudah mengkaji semua pengalaman sejarah dari pelaksanaan evaluasi hasil belajar, termasuk kekhawatiran masyarakat, dalam merumuskan sistem yang baru.

"Pada akhirnya kami akan memiliki sistem evaluasi baru yang dia akan berbeda dengan sebelumnya," ungkapnya.

Namun demikian, ia masih enggan membongkar UN versi terbaru tersebut.

"Tahun 2025/2026 itu kita akan selenggarakan ujian. Namanya apa dan bentuknya bagaimana, tunggu sampai itu diumumkan," tandasnya.

Sejarah Perkembangan Sistem Evaluasi Hasil Belajar

Mu'ti menjelaskan bagaimana evaluasi hasil belajar di sistem pendidikan Indonesia telah berkembang dan terus berganti sejak 1950.

"Sepanjang sejarah kita pernah punya pengalaman yang dulu namanya Ujian Penghabisan yang itu memang menjadi penentu kelulusan, Ujian Negara, dan Ujian Sekolah."

Tak berhenti di situ, evaluasi hasil belajar kembali berganti menjadi Ebta dan Ebtanas.

Meski tidak menentukan kelulusan, nilai Ebtanas murni (NEM) ini menjadi kriteria penilaian seleksi masuk sekolah di jenjang berikutnya.

"Setelah kemudian Ebta-Ebtanas ditiadakan, diganti dengan Ujian Nasional.

Dulu Ujian Nasional itu menjadi penentu kelulusan dan kemudian dievaluasi lagi sehingga tidak menjadi penentu kelulusan."

Lantas, kelulusan ditentukan dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) oleh masing-masing sekolah.

"Kelulusan itu tidak ditentukan dari Ujian Nasional, tapi ditentukan dari Ujian Sekolah karena menurut undang-undang, yang punya kewenangan untuk menentukan lulus atau tidak lulus itu adalah satuan pendidikan. Dan kembali lagi, adalah satuan pendidikan yang terakreditasi," tandasnya.

Sumber: disway
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti--Annisa Amalia Zahro
Mendikdasmen: Ujian Nasional hanya untuk Sekolah Terakreditasi Mendikdasmen: Ujian Nasional hanya untuk Sekolah Terakreditasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar