Menteri ATR/BPN: SHGB dan SHM di Laut Tangerang Penuhi Syarat Untuk Dibatalkan
Seluruh sertifikat yang muncul atas pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten sudah memenuhi syarat untuk dibatalkan secara langsung tanpa proses dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangannya yang diunggah akun FNN, dilihat redaksi, Rabu 22 Januari 2025.
Dalam penjelasannya, Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh sertifikat tersebut.
“Kami melakukan peninjauan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai, pantai itu common property tidak boleh didalamnya jadi private property. Apalagi ini bentuknya tidak tanah, karena itu tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang, sertifikat yang diluar garis pantai, cacat prosedur dan cacat material,” katanya.
Karena cacat prosedur dan materil, maka terbitnya sertifikat tersebut dipastikan cacat hukum.
“Karena cacat itu, berdasarkan PP no 18 tahun 20212021 selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun, maka menteri ATR/BPN berhak mencabutnya tanpa proses dan perintah pengadilan. Kalau sudah berusia lebih 5 tahun harus proses pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada 2022 dan 2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun, karena itu cukup untuk syarat meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid /RMOL
Menteri ATR/BPN: SHGB dan SHM di Laut Tangerang Penuhi Syarat Untuk Dibatalkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar