MK Hapus PT 20 Persen, Ketua DPD: Capres Independen Perlu Diwacanakan
Bakal calon presiden jalur independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Terlebih, kondisi politik saat ini cenderung tidak serius dalam konteks kaderisasi para calon pemimpin bangsa. Itu lantaran hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai", ujar Sultan melalui keterangan tertulis pada Sabtu 4 Januari 2024.
Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Gubernur Bengkulu itu mengatakan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin/Ist
MK Hapus PT 20 Persen, Ketua DPD: Capres Independen Perlu Diwacanakan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar