Ngotot Klaim Area SHGB Pagar Laut Dulunya Bekas Empang, Nusron Wahid Kasih Paham ke Kades Kohod
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sempat berdebat panas dengan Kepala Desa Kohod, Tarsin.
Perdebatan itu bermula ketika Nusron Wahid meninjau area lokasi atau lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Jumat, 24 Januari 2025.
Peninjauan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kepemilikan SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS). Yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Pasalnya, Tarsin menyebut dahulunya titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan. Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB tersebut. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang atau apa. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," jelasnya.
Nusron mengatakan, tata cara proses menuju pembatalan itu dimulai dari mengecek dokumen yuridis. Kemudian dilanjut dengan mengecek prosedur.
"Tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya yang terakhir adalah mencari ngecek fisik materialnya kayak apa," tuturnya.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM itu," sambung Nusron.
Setelah mengecek langsung, kata Nusron, fisik tanah tersebut sudah hilang. Sehingga sudah tidak bisa dilihat fisiknya dan masuk dalam kategori tanah musnah.
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, Hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, Hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? barangnya udah nggak ada gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya, ini nggak ada barangnya," tukasnya.
Sumber: disway
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi pemahaman agraria ke Kepala Desa Kohod, Tarsin, yang ngotot sebut area pagar laut ber-SHGB adalah bekas empang-Disway.id/Candra Pratama-
Ngotot Klaim Area SHGB Pagar Laut Dulunya Bekas Empang, Nusron Wahid Kasih Paham ke Kades Kohod
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar