Breaking News

Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana?


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal pengakuan Agung Sedayu Grup (ASG) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang hanya ada di satu kecamatan.

Diketahui, SHGB pagar laut di kawasan Pantura itu milik anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

"Wah gak tahu, Pak. Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materi. Soal pengakuannya ASG, dan itu urusan mereka," ujar Nusron di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

"Urusan saya ada dua, yakni urusan bukti materialnya apa, tempatnya dimana (dan) dimana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," sambungnya.

Perihal pengakuannya yang mengatakan satu kecamatan, kemudian sesuai prosedural, Nusron tidak mempermasalahkannya.

Sebab, dirinya hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyinggung bahwa data-data yang diterimanya ini juga terdaftar di Aplikasi Bhumi, sehingga sudah sesuai apa yang dirinya sampaikan ke publik.

"Urusan ASG mau berapa kecamatan. Itu haknya dia ngomong bagaimana. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat lokasinya di mana. Uang sertifikat itu semua ada alamatnya kok,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group (AGS) Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura)  milik anak usaha AGS, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas,  pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 km itu membentang di 6 kecamatan," kata Muannas saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," tukasnya.

Sumber: disway
Foto: Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana?-disway.id/Candra Pratama-

Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana? Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar