Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?
Ulah patwal arogan di jalan raya saat mengawal mobil berplat RI 36
mengundang hujatan dan kritikan dari publik baik di media massa maupun media
sosial.
Publik merasa geram melihat anggota patwal yang menunjuk mobil taksi Toyota
Alphard saat berpindah jalur di jalan raya.
Belakangan diketahui mobil pejabat yang dikawal patwal itu adalah milik
Raffi Ahmad, sang utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan
Pekerja Seni.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada
saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu
mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda
rapat selanjutnya," kata Raffi dalam klarifikasinya, Sabtu (11/1/2025).
Iring-iringan kendaraan pejabat yang dikawal patwal terkadang membuat kesal
pengguna jalan lainnya apalagi jika itu terjadi dalam kondisi macet.
Biasa aja Pak, ra dudang duding… pic.twitter.com/QiR0Sc09Y7
— Komisi Wasit (@MafiaWasit) January 8, 2025
Tak heran apabila pengguna jalan ngedumel ketika ada mobil pejabat yang
minta didahulukan padahal situasi lalu lintas sedang mandeg.
Lalu apakah memang pejabat diperbolehkan menggunakan patwal saat berada di
jalan raya?
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya,
Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan
urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan
tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan
wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2
dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan
oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sumber:
suara
Foto: Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas
RI 36 di jalan raya. Begini aturan penggunaan patwal. [tangkapan layar/ist]
Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar