Breaking News

Pimpinan DPR Desak Menteri ATR Cabut HGB Pagar Laut


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang berada di sejumlah daerah, termasuk di perairan Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, mendapat informasi dari Komisi IV DPR yang membenarkan pagar laut yang belakangan menjadi polemik mengantongi SHGB.

"DPR meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi 4 sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, DPR melalui Komisi IV akan melakukan pengawasan ketat terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas polemik Pagar Laut.

"KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Sumber: era
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI).

Pimpinan DPR Desak Menteri ATR Cabut HGB Pagar Laut Pimpinan DPR Desak Menteri ATR Cabut HGB Pagar Laut Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar