Prabowo Minta Menteri KKP Usut Biang Keladi Pagar Laut Tangerang, Sertifikat Dasar Laut Ilegal Terkuak!
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan mengusut secara tuntas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Permintaan itu disampaikan Prabowo saat memanggil Trenggono dan Didit di Istana Merdeka, Jakarta, Senin kemarin.
Kepada Prabowo, Trenggono menyampaikan pagar laut yang berada di pesisir Tangerang tidak memiliki izin. Ia mengatakan pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” kata Trenggono usai bertemu presiden.
Trenggono mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono.
Tujuan Reklamasi
Terungkap tujuan pelaku melakukan pemagaran laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang tak lain tak bukan ialah reklamasi.
Meski belum diketahui siapa dalang pemagaran laut, tujuan dari pagar laut itu sendiri sudah diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Mulanya, Trenggono menegaskan ditemukan adanya sertifikat untuk wilayah di dalam laut, sebagaimana disampaikan Kementerian ATR/BPN. Ia lantas menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Melalui temuan sertifikat bawah laut tersebut, Trenggono mengatakan bahwa proses pemagaran tersebut memang bertujuan untuk mendangkallam kedalaman laut.
"Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," kata Trenggono.
Tak kira-kira, kenaikan permukaan air laut imbas pemagaran tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar, tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare Kejadiannya. Kan itu sangat besar," Trenggono.
Sumber: suara
Foto: Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan mengusut secara tuntas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten. (Foto: Biro Pers)
Prabowo Minta Menteri KKP Usut Biang Keladi Pagar Laut Tangerang, Sertifikat Dasar Laut Ilegal Terkuak!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar