Promosikan Judi Online, Ini Bayaran yang Diterima Dua Selebgram Lokal Karanganyar
Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus promosi judi online (judol) oleh dua wanita yang disebut-sebut selebgram lokal.
Keduanya masing-masing berinisial AWA warga Popongan, Kecamatan Karanganyar Kota dan RS warga Kecamatan Karangpandan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/1/2024), Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, tersangka menawarkan judi online kepada pengikutnya melalui Direct Mesennger (DM).
"Kedua tersangka juga menyematkan link yang tertaut dengan judi online," kata Jerrold.
Baca Juga:Warga Jaten Karanganyar Diamankan Polisi, Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ini
Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan uang dari hasil promosi judi online yang dilakukannya.
Kedua tersangka juga mengaku memilki jumlah pengikut sebanyak 40 ribu orang di akun Instagram miliknya.
"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan postingan dan mendapatkan imbalan sebesar sembilan ratus ribu rupiah," terangnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia menerima tawatan untuk mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.
"Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali," ucap dia.
Sumber: suara
Foto: Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua wanita alias mbak-mbak cantik usai mempromosikan situs judi online (judul). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Promosikan Judi Online, Ini Bayaran yang Diterima Dua Selebgram Lokal Karanganyar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar