Sebut Ada Pelanggaran, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar
Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, meminta pemilik pagar yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten BEKASI, untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
Permintaan ini diajukan karena adanya kekhawatiran pemasangan pagar laut tersebut akan melanggar ketentuan yang berlaku.
Dedi Mulyadi memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.
"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran," jelas Dedy di Bekasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pagar laut tersebut dibangun oleh dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Pembuatan pagar laut ini merupakan tahap pertama pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer yang membentang dari sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke perairan lepas.
Dedi mengusulkan agar Sekretaris Daerah Jawa Barat bekerja sama dengan TNI AL apabila perusahaan tersebut tidak dapat membongkar seluruh pagar laut yang telah dibangun.
"Saya sudah meminta kepada pihak Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan TNI AL karena untuk bongkar total, PT tidak akan bisa ini," papar dia.
Dedi menyatakan pembongkaran tersebut penting dilakukan karena pagar laut yang dipasang di perairan Kampung Paljaya tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Dedi menjelaskan, bagi PT TRPN, pembangunan pagar laut tersebut didasari oleh perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat terkait sewa lahan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
"Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang karena tidak ada izin, itu saja," terang Dedy.
Namun, dalam praktiknya, PT TRPN membangun pagar laut di luar wilayah perjanjian.
"Di sini, itu di luar kewenangan perjanjian. Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada," jelas dia.
Selain itu, PT TPRN dan DKP Provinsi Jawa Barat meresmikan perjanjian kerja sama penataan kembali kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023.
PT TRPN mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar untuk proyek ini.
Kawasan PPI direncanakan akan mengalami penataan ulang yang ditargetkan rampung pada 2028, meliputi pembuatan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter.
Kesepakatan kerjasama ini menandakan upaya penataan kembali kawasan PPI Paljaya, termasuk alur pelabuhan, adalah sah adanya.
"Jadi kita anulir juga. Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal. Bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas," tegas Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara.
Sumber: disway
Foto: Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi sebut pagar laut yang tertancap di Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ilegal-Disway.id/Dimas Rafi-
Sebut Ada Pelanggaran, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar