Sebut Belum Ada Unsur Pidana Pagar Laut PIK-2, Polisi Pelayan Rakyat atau Centeng Aguan?
Kisruh pagar laut PIK-2, tak membuat aparat kepolisian sigap untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum. Sebaliknya, polisi justru terkesan membekingi Aguan dengan mengeluarkan pernyataan yang tak patut.
Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan belum ada unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Yassin berdalih, Korps Polairud Polri masih menunggu keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut itu.
Padahal, ada banyak tindak pidana laut yang pasti salah satunya dilanggar dengan adanya pagar laut PIK-2.
Kejahatan di laut sangat kompleks. Tindak pidana di laut bisa berupa Perompakan/Pembajakan di Laut, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Dasar Laut, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Pelayaran, Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya, psTindak Pidana Kepabeanan, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Keimigrasian, Tindak Pidana Penambangan Pasir Laut, Tindak Pidana Pelanggaran wilayah (Tanpa Security Clearance), Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana Senjata Api dan Bahan Peledak, Tindak Pidana di ZEE Indonesia, dan Tindak Pidana Terorisme.
Pagar laut PIK-2 jelas merupakan satu peristiwa yang masuk kategori tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya, atau setidaknya Tindak Pidana Pelanggaran wilayah (Tanpa Security Clearance).
Struktur pagar laut PIK-2 dari bambu yang diberi beban pasir dalam karung, jelas merusak ekosistem laut. Pagar laut PIK-2 ini jelas tak berizin, maka jelas masuk kategori Tindak Pidana laut.
Belum lagi, jika ditinjau dari Pasal pidana lingkungan hidup yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setidaknya pagar laut PIK-2 ini melanggar Pasal 97 sampai dengan pasal 120 yang mengatur sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Pasal 111 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL.
Pasal-pasal ini semestinya menjadi dasar penyelidikan pidana pagar laut PIK-2. Bukan malah menyatakan belum ada unsur pidana, sehingga tidak sigap bertindak, seolah polisi bertindak sebagai centeng AGUAN.
Beda ketika menghadapi masyarakat kecil. Belum ada bukti saja ditangkap, begitu keliru hanya meminta maaf. Kalau ke masyarakat kecil, tangkap duluan, bukti belakangan.
Kerja Polisi kalah dengan LBH-AP PP Muhammadiyah yang bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil, malah sudah mengantongi sejumlah bukti PIDANA dan mengadukan kasus pemasangan pagar laut PIK-2 ini ke Bareskrim Polri.
Bahkan, LBH-AP PP Muhammadiyah berani menyebutkan enam individu dan perusahaan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut PIK-2.
Polisi sejak era rezim Jokowi dibawah Kapolri Tito Karnavian memang terlihat berada dibawah kendali Aguan. Tito sendiri, memuji Aguan sebagai ‘Bapak Polisi’.
Di Era Lystyo Sigit Prabowo juga sama, melanjutkan ‘mengabdi’ kepada AGUAN hanya karena ‘suap’ kecil. Misalnya, Polri ‘disuap bantuan hibah Aguan’ untuk membangun gedung Batalion A Brimob Polda Metro Jaya yang berada di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Brimob di tempatkan di kawasan PIK-2, seolah HANYA akan dijadikan satpam Aguan untuk melindungi aset dan bisnisnya, dari kerja merampas tanah rakyat.
Kembali ke soal pagar laut PIK-2. Sebenarnya, sejak bambu pertama ditancapkan di perairan laut Banten, Polisi Air semestinya langsung menangkap pelakunya karena itu jelas pidana. Apakah polisi mendapat suap Aguan sehingga pagar laut ini aman dibangun hingga 30 KM? Apakah, polisi tak berani mengusut pidana pagar laut PIK-2 ini, dengan berdalih tidak ada unsur pidana, sebagai kompensasi atas suap yang selama ini telah diterima dari AGUAN? [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Sebut Belum Ada Unsur Pidana Pagar Laut PIK-2, Polisi Pelayan Rakyat atau Centeng Aguan?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar