Breaking News

Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kepulauan Seribu


Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk menyetop aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, yang telah berlangsung sejak 17 Januari 2025.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Menurutnya, aktivitas pengambilan pasir yang terjadi di Pulau Biawak merupakan kegiatan yang ilegal. 

Terlebih aktivitas tersebut tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sehingga, aktivitas ini bisa berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita minta hentikan,” tegas Wibi lewat keterangan resminya, Kamis 23 Januari 2025.

Bila kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan, Pemprov DKI harus mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. 

“Ketika bicara baik-baik tapi tidak didengar, kepolisian dan perangkatnya yang akan turun,” ucap legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pemilik lahan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino/Istimewa

Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kepulauan Seribu Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kepulauan Seribu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar