Sindir Hakim Eko Aryanto, Prabowo Minta Vonis Suami Sandra Dewi Jadi 50 Tahun
Vonis ringan Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang
merugikan negara Rp300 triliun turut dikomentari Presiden Prabowo
Subianto.
Dalam komentarnya, Prabowo bahkan sampai berpesan pada para hakim di
Indonesia. Di kasus Harvey, Eko Aryanto adalah hakim ketua yang memvonis
Harvey dengan hukuman 6,5 tahun.
"Hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo
nggak ngerti hukum lagi," katanya, dalam video yang kini beredar di media
sosial, dikutip Selasa (31/12/2024).
Prabowo yakin bahwa masyarakat paham dengan hukum Indonesia. Karenanya,
hakim tidak boleh main-main dalam memberi hukuman kepada para
koruptor.
"Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti (bahwa) ngerampok
triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan, vonis saja bisa ringan, jangan-jangan para
koruptor, termasuk Harvey mendapat fasilitas mewah di dalam penjara.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV," ujar
Prabowo.
Prabowo berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melayangkan permintaan
untuk naik banding agar hukuman Harvey Moeis diperberat sesuai dengan
perbuatannya.
"Tolong menteri permasyarakatan ya, Jaksa Agung naik banding nggak?" tanya
Prabowo ke Jaksa Agung.
"Naik banding," jawab Jaksa Agung.
Puas dengan balasan tersebut, Prabowo berpesan, "Vonisnya ya 50 tahun gitu
kira-kira."
Pernyataan Prabowo ini memantik komentar netizen. Mereka penasaran apakah
harapan sang preside ini bisa jadi kenyataan atau tidak.
"Kita lihat seberapa berpengaruhnya ucapan presiden," kata seorang warganet.
"Tolong menteri dan Jaksa Agung udah di-notice Pak Prabowo itu. Ayo jangan
diem aja. Naik banding," imbuh warganet yang lain.
"UU sita aset disahkan pak, bilang sama DPR dan MPR-nya," pinta wagranet
lainnya.
Sumber:
suara
Foto: Prabowo Subianto dan Harvey Moeis (Instagram)
Sindir Hakim Eko Aryanto, Prabowo Minta Vonis Suami Sandra Dewi Jadi 50 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar